Antisipasi Kesalahan dalam Pencalonan DPRD Provinsi dan DPD RI Dapil DKI Jakarta, KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Rakor Pencalonan Bersama Peserta Pemilu dan Stakeholder

Kpujakarta.go.id(04/07) KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi
(Rakor) dengan agenda persyaratan calon DPD dan DPRD untuk daerah pemilihan
Provinsi DKI Jakarta. Rapat ini digelar di Ruang Rapat kantor KPU Provinsi DKI
Jakarta Jalan Salemba Raya 15 Jakarta Pusat, Rabu 4 Juli 2018.
Rapat ini membahas prosedur untuk memperoleh beberapa dokumen persyaratan
administratif untuk menjadi calon Aggota DPD dan DPRD di Daerah Pemilihan
Provinsi DKI Jakarta. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tidak
Pernah Dijatuhi Pidana Penjara Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima)
tahun atau Lebih Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum
Tetap dari Pengadilan Negeri, Salinan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan
Hukum Tetap, Surat Keterangan Terpidana Karena Kealpaan Ringan (Culva Levis) atau Alasan Politik Yang
Tidak Menjalani Pidana dalam Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan
Hukum Tetap dari Kejaksaan Negeri, Surat Keterangan Telah Selesai Menjalani
Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum
Tetap dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian,
dan Legalisasi Ijazah SMA/Sederajat dari Instansi Berwenang.
Rapat ini akan melibatkan KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi
DKI Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan
Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi DKI Jakarta,
dan Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta.
Rakor ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon
Idroos. Dalam arahannya, Betty berharap dengan rapat ini dapat memberikan kejelasan
prosedur dalam memperoleh dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk persayaratan
calon Anggota DPRD dan DPD di Provinsi DKI Jakarta. “Pimpinan parpol dan Calon
Anggota DPD silahkan bertanya teknis pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
agar dapat menyerahkan persyaratan administrasi tersebut tepat waktu sesuai
dengan tahapan pendaftaran calon yang diatur PKPU 5 Tahun 2018.” ujar Betty.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU DKI Jakarta Divisi Teknis Nurdin
menjelaskan hal-hal penting terkait Pencalonan Anggota DPRD dan DPD Dapil DKI
Jakarta. Nurdin menjelaskan bahwa banyaknya dokumen yang harus di penuhi
memungkinkan terjadi kesalahan dan kekurangan dalam penyampaian berkas
persyaratan. “Kami sarankan agar Partai Politik dan Calon Anggota DPD untuk
menggunakan waktu awal pendaftaran, agar kekurangan berkas dan kesalahan dapat
diminimalisir. Jangan datang di batas akhir waktu, karena jika batas waktu
pendaftaran telah habis, kami tidak bisa membantu memfasilitasi Parpol atau Calon
Anggota DPD untuk melengkapi kekurangan berkas” pungkas Nurdin.
File Lampiran :