


PERS RELEASE
PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA
TAHUN 2012
Sehubungan dengan adanya rekomendasi dari masyarakat, Komisi II DPR RI, Komisi A DPRD DKI Jakarta, Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, dan tim pasangan calon untuk perbaikan daftar pemilih, bersama ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 02/Kpts/KPU-Prov-010/2011 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012, yang didalamnya merubah Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya dijadualkan tanggal 26 Mei 2012 menjadi tanggal 2 Juni 2012.
Untuk perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Demikian pers release disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jakarta, 28 Mei 2012
KPU PROVINSI DKI JAKARTA