LOGO
  • Home
  • Tentang Kami
    • Visi Misi
    • Tentang KPU
    • Profil Anggota KPU DKI Jakarta
    • Sekretariat
    • KPU Kab/Kota
      • Jakarta Pusat
        • Anggota KPU
        • Sekretariat
      • Jakarta Utara
        • Anggota KPU
        • Sekretariat
      • Jakarta Selatan
        • Anggota KPU
        • Sekretariat
      • Jakarta Timur
        • Anggota KPU
        • Sekretariat
      • Jakarta Barat
        • Anggota KPU
        • Sekretariat
      • Kepulauan Seribu
        • Anggota KPU
        • Sekretariat
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Seputar Pilkada
    • Buletin
    • Indeks Berita
  • Data
    • Hasil Pemilu
      • Pemilu 2004
        • Pemilu Legislatif
        • Pemilu Presiden
      • Pemilukada 2007
      • Pemilu 2009
        • Pemilu Legislatif
        • Pemilu Presiden
    • Daftar Pemilih Tetap
      • DPT Pilpres 2009
      • DPT Pilgub 2012
    • Produk Hukum
      • Peraturan Pemerintah/Menteri Dalam Negeri
      • Peraturan KPU
      • Keputusan KPU DKI
      • Surat Edaran/Juknis
    • Agenda
    • Download
  • Gallery
  • Pengumuman
  • Interaksi
    • Kotak Saran
    • Tanya Jawab

Pengumuman















 

PERS RELEASE

PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH

PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA

TAHUN 2012

 

Sehubungan dengan adanya rekomendasi dari masyarakat, Komisi II DPR RI, Komisi A DPRD DKI Jakarta, Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, dan tim pasangan calon untuk perbaikan daftar pemilih, bersama ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 02/Kpts/KPU-Prov-010/2011 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012, yang didalamnya merubah Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya dijadualkan tanggal 26 Mei 2012 menjadi tanggal 2 Juni 2012.

Untuk perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menerbitkan iklan layanan masyarakat untuk perbaikan Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
  • Menerima masukan dari masyarakat terkait dengan perbaikan Daftar Pemilih Tetap di KPU Provinsi DKI Jakarta, Gedung Praja Gambir Lt.5, Jl. Budi Kemuliaan Nomor 12, Gambir, Jakarta 10110 s/d. tanggal 30 Mei 2012 pukul 17:00.
  • Memperbaiki Daftar Pemilih Tetap berdasarkan masukan yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.
  • Memerintahkan KPU Kab./Kota untuk melakukan penelusuran terkait dengan adanya masukan dan laporan terhadap pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau pemilih yang belum terdaftar, berkoordinasi dengan PPK, PPS dan PPDP, termasuk dengan Panwas Kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Lapangan serta menyampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 28 Mei 2012.
  • Memberikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Pleno KPU Kabupaten/Kota yang telah ditelusuri dan diperbaiki dari indikasi pemilih yang ganda, tidak memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK), atau kepemilikan NIK yang tidak standar dalam bentuk softcopy kepada Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu Provinsi DKI Jakarta, Komisi II DPR RI, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, KPU RI dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 29 Mei 2012.
  • Mengundang Tim Pasangan Calon dan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh masukan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana dimaksud pada poin 4, tanggal 31 Mei 2012 untuk memperoleh masukan lebih lanjut sebelum Pleno Penetapan DPT di KPU Provinsi DKI Jakarta tanggal 2 Juni 2012.

Demikian pers release disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

Jakarta, 28 Mei 2012

KPU PROVINSI DKI JAKARTA

Pengunjung
49441
Link Terkait
MEDIA CENTER
www.kpu.go.id
www.bawaslu.go.id
www.jakarta.go.id
Pengumuman