Kpujakarta.go.id- Meski sedang menjalani masa hukuman, seorang narapidana tidak akan kehilangan hak suara dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Selama para narapidana tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam undang-undang mereka berhak untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan haknya.
Untuk tidak beritindak diskrimintaif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta ‘menggarap’ para narapidana. KPU DKI menggelar simulasi pemungutan suara yang diikuti ratusan narapidana yang telah memiliki hak pilih dan berdomisili di Jakarta. Setelah dijelaskan secara lisan tahap-tahap pencoblosan, tiap warga binaan diarahkan ke TPS untuk melakukan simulasi pencoblosan.
Berdasarkan pantauan, proses simulasi tersebut berjalan lancar. Tiap narapidana tampak dengan lancar mengikuti tahap demi tahap, mulai dari pemanggilan pemilih, pemberian surat suara, pencoblosan, hingga memasukkan kertas suara ke kotak suara. Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Lapas Kelas II Cipinang Turman Hutapea, Ketua KPUD Jakarta Timur Chairil Anwar, serta Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi Pemilukada KPU DKI, Sumarno.
Kepala Lapas Narkotika Cipinang, Turman Hutapea menjelaskan, terdapat 2.852 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cipinang, terdaftar sebagai pemilih dalam ajang Pilgub DKI Jakarta.
Lebih lanjut Turman menjelaskan, rencananya di Lapas Narkotika ini akan terdapat tujuh TPS. "Setelah dibagi kisarannya jumlah pemilih paling sedikit sebanyak 315 orang, dan paling tinggi jumlahnya 447," ungkapnya.
Dikatakan Turman, pada umumnya banyak warga binaan Lapas Narkotika yang tidak memiliki kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Kami berharap seluruh warga binaan yang ada di sini bisa ikut dalam pesta demokrasi ini. Karena mereka sama warga Indonesia. Kecuali jika dia warga negara asing, dia tidak berhak jadi pemilih," tambah Turman.